Jelaskan Macam-Macam Sistem Demokrasi di Indonesia

Jelaskan Macam-Macam Sistem Demokrasi di Indonesia
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : ips Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog

Jelaskan Macam-Macam Sistem Demokrasi di IndonesiaDemokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang semua rakyat atau warga negaranya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan hal-hal yang bersangkutan dengan kehidupan mereka. Dengan adanya sistem demokrasi ini, negara berarti mengizinkan warga negaranya untuk berpartisipasi secara langsung maupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Pada dasarnya demokrasi tidak hanya mencakup mengenai hukum saja, namun juga mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berkaitan erat dengan adanya praktik kebebasan politik secara nyata. Suatu keanekaragaman yang terdapat di dunia ini terjadi disebabkan oleh kebudayaan bangsa yang berlainan satu sama lain sehingga di dunia juga didapati berbagai macam demokrasi. Demokrasi ini dapat diartikan sebagai salah satu sisi dari penjelasan hidup bermasyarakat. Indonesia yang telah merdeka selama 73 tahun sudah mengalami berbagai macam pasang surut di bidang politik. Dengan adanya pasang surut politik ini menyebabkan terjadi banyak perubahan yang terjadi juga, dimulai dari berlakunya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi kepada UUD 1945. Demokrasi di Indonesia berjalan dengan menyesuaikan dengan konstitusi yang digunakan dan pemimpin negara pada masanya. Berikut ini adalah beberapa demokrasi yang pernah berlaku di negara Indonesia:

Demokrasi Liberal / Parlementer


Sistem demokrasi ini berlaku pada tahun 1949 setelah adanya Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan keputusan bahwa Indonesia resmi sebagai negara RIS. Konstitusi yang diberlakukan pada demokrasi ini adalah UUD RIS. Akan tetapi, pada satu tahun kemudian RIS ini dibubarkan dan kembali ke NKRI yang dilakukan dengan penuh tekad. Dengan kembalinya ke NKRI mulai berlaku UUDS 1950 karena UUD 1945 dinilai sudah tidak relevan untuk digunakan. Masa berlakunya UUDS 1950 ini hingga Dewan Konstituante yang sudah dibentuk oleh Presiden Soekarno berhasil merumuskan konstitusi yang baru. Pada masa ini, Indonesia menganut sistem demokrasi liberal atau biasa disebut demokrasi parlementer. Dikutip dari kamus Oxford, demokrasi liberal adalah demokrasi yang representatif pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun mengakui hak individu dan kebebasannya. Ciri dari demokrasi liberal di Indonesia antara lain sudah memiliki lembaga perwakilan rakyat, kekuasaan tidak berpusat pada satu titik saja, tidak dianutnya sistem presidensial, keputusan diambil berdasarkan mayoritas suara, diadakannya pemilu, dan terbentuknya banyak partai politik. Demokrasi liberal ini berlaku sejak masa Kabinet Natsir pada tahun 1950 hingga masa Kabinet Djuanda pada tahun 1959. Berakhirnya masa demokrasi liberal ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Demokrasi Terpimpin


Setelah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi terpimpin. Akan tetapi pada masa ini, demokrasi terpimpin belum berlaku secara utuh karena sebenarnya tercetusnya pelaksanaan demokrasi ini pada saat sidang Dewan Konstituante pada tahun 1957. Terdapat beberapa ciri-ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, antara lain terdapatnya perwakilan rakyat dan menganut sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus menjadi kepala negara, tak terbatasnya kekuasaan presiden, poros Nasakom sudah terbentuk, partai politik disederhanakan, dan ABRI yang memiliki peran dalam dunia politik. Masa berakhirnya demokrasi terpimpin ini ditandai dengan pemberontakan G30S/PKI dan dikeluarkannya keputusan Super Semar (Surat Perintah Sebelas Maret). Kekuasaan demokrasi terpimpin ini berakhir karena disebabkan oleh beberapa hal antara lain:

1. Pelaksanaan dari demokrasi terpimpin sebenarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, Pancasila, dan UUD 1945.

2. Situasi politik dan ekonomi pada masa itu memburuk sehingga harga-harga kebutuhan pokok semakin tinggi karena ketersediaan dari bahan pokok sulit.

Demokrasi liberal berakhir karena disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:

1. Terjadinya pemberontakan di berbagai wilayah Indonesia karena rakyat merasa tidak puas terhadap pelaksanaan pemerintahan.

2. Tidak berjalannya pembangunan dengan stabil diakibatkan oleh kabinet pada masa itu tidak bekerja dengan efektif karena terlalu sering berganti kabinet.

3. Konstitusi baru gagal dibentuk oleh Dewan Konstituante.

4. Bangsa terancam pada bidang politik, ekonomi, dan persatuan bangsa karena setiap kelompok mementingkan kepentingan kelompoknya saja.

5. Demokrasi terjadi penyimpangan karena tidak berjalan dengan kepribadian bangsa.

Demokrasi Pancasila


Setelah dikeluarkannya Super Semar maka berakhirlah pula masa Orde Lama dan digantikan oleh Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Dengan berlakunya masa Orde Baru ini Indonesia mempunyai harapan baru dan pemerintahan ini mempunyai tekad akan menjalankan Pancasila sebagai dasar negara dengan murni dan konsekuen. Berikut beberapa ciri-ciri pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia, antara lain pemerintahan menganut sistem presidensil, partai politik disederhanakan dan dilaksanakan pemilihan umum, terdapat lembaga negara, dan otonomi daerah mulai diberlakukan. Berakhirnya masa Orde Baru terjadi setelah demo yang dilakukan oleh mahasiswa pada tahun 1998 dan ditandai dengan Presiden Soeharto yang digantikan oleh BJ Habibie yang menjabat sementara. Ada beberapa hal yang menyebabkan berakhirnya demokrasi Pancasila ini adalah

1. Terjadinya KKN yang semakin merajalela.

2. Tidak terlaksananya landasan hukum dan persamaan kedudukan warga negara.

3. ABRI makin berkuasa dengan besar.

4. Ekonomi yang semakin memburuk.

Demokrasi Pancasila Era Reformasi

Berlakunya era reformasi ditandai dengan naiknya K.H Abdurrahman Wahid yang terpilih oleh sidang DPR/MPR tahun 1999. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada era reformasi ini dilaksanakan dengan versi yang baru dengan harapan Indonesia menjadi lebih baik lagi. Ciri-ciri dari pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia pada era reformasi adalah

1. Pemilihan umum secara langsung untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih wakil rakyat.

2. Dilakukannya amandemen UUD 1945.

3. Tugas ABRI dikembalikan seperti awal yaitu menjaga pertahanan dan keamanan negara. Jadi pada era reformasi ini, ABRI sudah tidak berkecimpung di dunia politik dan mereka harus bersifat netral.

Adapun juga terdapat ciri khusus yang membedakan antara demokrasi Pancasila pada masa orde baru dengan era reformasi adalah kandungan yang terdapat di dalamnya itu sendiri, yaitu:

1. Aspek formal, aspek yang menunjukkan segi proses dan cara rakyat dalam berpartisipasi terhadap penyelanggaraan negara.

2. Aspek kaidah atau normatif, aspek yang menyatakan demokrasi pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang berguna sebagai pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku.

3. Aspek materil, aspek yang menyatakan gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

4. Aspek organisasi, aspek yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi Pancasila di dalam organisasi.

5. Aspek semangat, aspek dimana demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya.

6. Aspek tujuan, aspek yang menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum.

Pelaksanaan dari demokrasi Pancasila pada masa ini juga terdapat banyak penyimpangan terhadap UUD 1945, antara lain korupsi yang semakin merajalela di segala bidang, pembangunan yang belum merata, dan terjadinya kesenjangan sosial di antarmasyarakat. Harapan rakyat Indonesia terhadap masa ini selalu muncul dan berharap sejarah bangsa Indonesia yang kelam tidak terjadi lagi. Baca: Pengertian Demokrasi Menurut Abraham Lincoln

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Gerak Endonom

Perbedaan Internet dan Intranet

Ciri - Ciri Demokrasi Liberal, Pancasila, dan Terpimpin