Macam - Macam Norma dan Contohnya

Macam - Macam Norma dan Contohnya
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Agama Informasi Pendidikan ips Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog

Macam - Macam Norma
Macam - Macam Norma dan Contohnya - norma memilih macam-macam bentuk yang setiap macamnya memiliki arti dan sifat yang berbeda dan menimbulkan efek yang berbeda-beda. Namun satiap norma miliki hubungan antara norma yang satu dengan norma yang lainnya yang dapat saling mempengaruhi. Berikut macam-macam norma dan contohnya:

1. Norma Keagamaan

Norma keagamaan merupakan peraturan yang sumbernya berdasarkan dari perintah Tuhan. Bagi orang yang percaya agama, perintah Tuhannya merupakan landasan dalam berperilaku. Norma keagamaan tidak hanya mengatur tentang hubungan antar manusia tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya dan manusia dengan lingkungannya serta dengan makhluk lainnya. Intinya didalam norma keagaamaan tidak hanya mengatur tentang masalah peribadatan seperti solat dan puasa tetapi juga mengatur tentang bagaimana seseorang hidup bersosial dengan sekitarnya. contoh berbohong, menipu, mencuri itu perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar dosa. Anak harus hormat kepada orang tuanya karena ridho Allah terletak di ridho orang tuanya. Bagi orang yang melanggar norma keagaaman akan mendapat dosa dan disiksa di akhirat saat mati nanti. Akan tetapi norma keagamaan hanya berlaku bagi orang yang memiliki agama, bagi orang atheis yang tidak mempercayai agama dan adanya Tuhan tidak akan mentaati norma ini karena menurutnya norma ini tidak bermanfaat untuknya.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan ini bersumber dari suara hati dan dijadikan sebagai dasar dalam berberilaku antar sesamanya. Contohnya tidak boleh menyakiti, tidak boleh menikahi anak yang masih dibawah umur, tidak boleh memperkosa, jangan mengambil barang milik orang lain dan lain sebagainya. Bagi yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi seperti rasa bersalah yang muncul dari hati. Norma ini hanya dapat diikuti oleh kelompok orang susila, bagi orang yang asusila tidak akan mempertimbangkan norma ini.

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang didasarkan pada keinginan atau harapan yang ingin dicapai saat melakukan sosialisasi dengan orang lain, bagi sebagian masyarakat norma ini berlaku demi keselarasan hidup, norma ini merupakan peraturan berperilaku yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan saat melakukan interaksi dengan orang lain. Contonya seperti seseorang yang lebih muda harus menghormati yang lebih tua, tidak boleh buang angin ditempat umum, tidak boleh telanjang di depan orang lain. Norma kesopanan hanya berlaku bagi sebagian orang yang menganggap norma tersebut penting. Misalkan dijawa memakai pakaian yang terbuka adalah sesuatu yang tabu, hal ini berbeda dengan kondisi di papua pedalaman yang sebagian masyarakatnya hanya sebagian saja yang memakai pakaian.

4. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan diadakan berdasar tingkah laku yang dilakukan oleh sebagian besar orang dan dilakukan berulang-ulang yang dirasa perilaku ini baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Contohnya seperti makan harus duduk, mengunci pintu rumah saat malam hari dan lain sebagainya.

Keempat norma diatas saja terasa kurang lengkap karena sanksiny hanya berlaku bagi yang mempercayai norma tersebut. Seperti bagi orang yang melanggar norma keagamaan akan mendapat balasan saat meninggal kelak, bagi yang melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi perasaan bersalah sedangkan bagi orang yang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa gunjingan dan pengucilan dari sebagian masyarakat. Sanksi semacam ini tidak mendapat cukup perhatian bagi orang yang tidak menganggap penting norma-norma ini, sehingga dapat mengancam ketentraman hidup orang lain yang percaya norma ini. Maka perlu ada norma yang tegas yang dapat mengcover morma-norma sebelumnya.

5. Norma Hukum

Norma hukum adalah norma atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan negara. Norma ini bersifat memaksa sehingga menuntut ditaati oleh masyarakat yang mendiami negara tersebut, baik itu orang yang beragama atau atheis, orang susila maupun asusila, orang yang memiliki kesopanan atau tidak semua harus mentaati norma hukum. Apabila tidak mentaati norma ini akan dikenakan sanksi yang cukup tegas. Contohnya orang yang membunuh akan dihukum dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan denda 50 juta. Pada norma hukum ditentukan jenis pelanggarannya dan sanksi yang didapat oleh pelanggarnya.

Itulah penjelasan tentang macam - macam norma dan contohnya, semoga bermanfaat.

Artikel menarik lainnya:
Jenis, tujuan dan fungsi norma
Contoh Norma Sosial dan Kesusilaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Massa dan Berat

Perbedaan Fakta dan Opini

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sosialisasi