Contoh Norma Hukum, Kebiasaaan dan Kesopanan

Contoh Norma Hukum, Kebiasaaan dan Kesopanan
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum ips Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog

Contoh Norma Hukum, Kebiasaan dan Kesopanan - Norma hukum merupakan seperangkat aturan yang diciptakan oleh negara atau pemerintah. Norma hukum berlaku dengan adanya unsur paksaan artinya norma hukum mau tidak mau, suka atau tidak suka harus ditaati dan dipatuhi. Norma hukum ditegakkan oleh instansi-instansi penguasa seperti jaksa, polisi, hakim, polisi pamong praja, TNI dan aparat-aparat lainnya yang ditunjuk untuk menegakkan hukum. Norma hukum memiliki unsur-unsur diantaranya:

1. Norma hukum memiliki aturan-aturan mengenai tingkah laku manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya.

2. Aturan-aturan yang ada dalam norma hukum dibuat oleh instansi-instansi resmi negara yang memiliki kewenangan.

3. Norma hukum bersifat memaksa, artinya norma ini wajib dipatuhi oleh setiap orang yang menempati negara tersebut.

4. Apabila melanggar norma hukum akan dikenakan sanksi yang tegas dan harus dijalankan.

Norma hukum jika ditinjau dari hubungannya

1. Hukum publik

Hukum politik adalah hukum yang ada pada norma hukum yang memiliki aturan tentang hubungan antar negara atau antar warga negaranya.

2. Hukum privat

Hukum privat adalah hukum yang ada pada norma hukum yang memiliki aturan tentang hubungan antar masyarakat suatu negara

Norma hukum jika ditinjau dari isinya

1. Hukum material

Hukum material adalah hukum yang ada pada norma hukum yang memiliki aturan tentang perbuatan melanggar serta sanksinya.

2. Hukum formal

Hukum formal adalah hukum yang ada pada norma hukum yang memiliki aturan tentang penerapan hukum.

Norma hukum jika ditinjau dari ruang lingkupnya:

1. Hukum nasional

Hukum nasional adalah hukum yang ada pada norma hukum yang berisi aturan-aturan namun terbatas di dalam negara saja.

2. Hukum internasional

Hukum internasional adalah hukum yang ada pada norma hukum yang berisi aturan-aturan namun hukum ini berlakunya tidak terbatas pada batas negara. Misalkan pelanggaran hukum oleh wna. Atau pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain.

Norma hukum jika ditinjau dari waktu berlakunya:
  • Hukum constitutum 
Hukum constitutum adalah seperangkat aturan yang berlaku saat itu pada suatu kelompok atau suatu daerah saja. 
  • Hukum constituendum 
Hukum constituendum adalah seperangkat aturan yang dibuat dalam jangka panjang yang diharpkan dapat berlaku pada masa yang akan dapat.
  • Hukum asasi 
Hukum asasi adalah seperangkat aturan yang berlaku menyeluruh pada setiap negara.

Contoh norma hukum misalnya Perturan membayar pajak, peraturan tentang kepemilikan tanah, peraturan tengtang harta kekayaan, peraturan tentang kepemilikan usaha, KUHP, HTN, lalu lintas, Peraturan lalu lintas, dan masih banyak lagi.

Norma kebiasaan adalah norma yang didasarkan pada perilaku yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan yang meiliki pengaruh positif bagi kehidupan orang-orang sekitarnya. Contoh norma kebiasaan misalnya: silaturrahmi pada saat lebaran merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan turun temurun, menjenguk tetangga yang sakit, berbelasungkawa apabila ada tetangga atau sanak saudara yang meninggal, mengetuk pintu saat bertamu dan masih banyak lagi.

Norma kebiasaan memiliki ciri-ciri yang dapat membedakan antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya, jadi setiap kelompok atau setiap daerah memiliki kebiasaan yang mungkin berbeda-beda atau sedikit sama atau berbeda sama sekali.

Norma kesopanan dibuat berdasarkan perilaku yang menjadi harapan bagi setiap individu dalam melakukan interaksi di dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Pelanggaran atas norma kesopaan atan mendapat sanksi berupa teguran atau gunjingan dari orang sekitarnya.

Contoh norma kesopanan misalnya: menghormati orang yang lebih tua usianya atau orang yang terpandang di daerah tersebut, duduk ditempat yang sepantasnya untuk duduk seperti kursi, tidak membuang kotoran sembarangan, tidak buang angin di depan orang lain, dan masih banyak lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Massa dan Berat

Perbedaan Fakta dan Opini

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sosialisasi